Macam-macam bank


Menurut kegiatan atau fungsinya bank terbagi menjadi 3 yaitu:
1.     bank sentral
2.     bank umum
3.     bank perkreditan rakyat

1.     Bank Sentral
          Merupakan banknya para bank (the banker’s bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di seluruh Indonesia. Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tentang kemandirian Bank Sentral, bank sentral (BI) adalah lembaga negara yang indipenden /mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk tindak tegas yang diatur dalam UU. J
          Bank sentral dipimpin oleh seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan antara 4-7 deputi gubernur. Bank sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.
         
2.     Bank Umum
          Merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum suatu Bank umum berupa:
¨     Perusahaan perseroan ( PERSERO)
¨     Perusahaan daerah
¨     Koperasi
¨     Perseroan terbatas
            Bank umum milik negara antara lain bank mandiri, BNI, BRI, BTN. Bank umum milik swasta nasional yaitu BCA, BII, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Lippo. Bank umum milik swasta asing yaitu citibank, Bank of America, Chase manhattan Bank, standard chartered bank, dan Bank of Tokyo. Bank umum milik koperasi yaitu bukopin, bank umum milik koperasi kahoeripan, dan Bank umum koperasi Jabar.

3.     Bank Perkreditan Rakyat
               Bentuk hukum bank perkreditan rakyat dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, PT dan bentuk lain yang ditetapkan dengan  peraturan pemerintah, misalnya bank desa, lumbung desa dan badan kredit desa.
            Tugas pokok BPR yang diatur dalam pasal 13 UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan antara lain :
¨                 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan                      berupa deposito berjangka, tabungan, dll
¨                 Membeikan kredit
¨                 Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip                     bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh                           pemerintah.
¨                 Menetapkan dana dalam bentuk  SBI, depositto berjangka,                      sertifikat deposito , dan atau tabungan pada bank lain.
         
          Menurut pasal14 UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan BPR dilarang melakukan kegiatan berikut:
¨                 Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam         lalu lintas pembayaran
¨                 Melakukan usaha dalam valuta asing
¨                 Melakukan penyertaan modal
¨                 Melakukan usaha perasuransian
¨                 Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, seperti yang     dimaksud dalam pasal 13 UU No. 7 tahun 1992 tentang      perbankan.

Facebook Twitter RSS